PR DEPOK – Indonesia saat ini merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam.
Sehingga terdapat banyak ulama yang menjadi guru dalam konteks pemberian materi-materi keagamaan.
Tak hanya ulama, ormas keagamaan juga banyak lahir di Indonesia dan negara melindungi keberadaannya.
Baca Juga: Video Klip ‘Yang Terdalam’ Tembus Lebih dari 5 Juta Views, Noah Sampaikan Terima Kasih
Hal tersebut dikemukakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa ormas keagamaan itu tidak dilarang.
“Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya. Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian di mana-mana. Tidak ada yang dilarang," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 20 Desember 2021.
Jika Indonesia dibandingkan dengan Arab Saudi, Indonesia lebih longgar dalam hal pertemuan keagamaan dan pengajian.
Berkaitan dengan kriminalisasi ulama, Mahfud MD membantahnya jika hal tersebut terjadi di Indonesia.