341 Pengendara Sepeda Motor Terkena Tilang ETLE, Sanksi Masih Sebatas Peringatan

- 3 Februari 2020, 12:08 WIB
TILANG elektronik telah diberlakukan sejak 1 Februari 2020.*
TILANG elektronik telah diberlakukan sejak 1 Februari 2020.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki bulan Februari, Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sistem tilang elektronik terhadap pengendara sepeda motor.

Polda Metro Jaya pun telah menemukan ratusan pelanggar di setiap titik kamera yang telah dipasang di Jakarta sejak awal diterapkan pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara, selama dua hari masa percobaan, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, 341 pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan terekam oleh CCTV.

Baca Juga: Melayat Gus Sholah, Jokowi Sebut Masyarakat Indonesia Merasa Kehilangan 

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," Kata Fahri.

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi pengendara sepeda motor melalui spanduk-spanduk yang menampilkan jenis-jenis pelanggaran yang direkam oleh kamera CCTV.

Namun, nampaknya imbauan tersebut masih belum cukup bagi masyarakat karena pelanggaran masih marak dilakukan.

Polda Metro Jaya juga mengaku pihaknya telah membagikan selebaran dengan menampilkan jenis-jenis pelanggaran yang direkam oleh CCTV.

Baca Juga: Jejak Langkah 2 Ulama, Produk Garapan Pondok Pesantren Tebuireng yang Ceritakan Persatuan 2 Ormas Islam 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x