Beredar Isu Struk Jalan Tol Dapat Digunakan untuk Dapatkan Fasiitas Derek gratis dan Mengklaim Asuransi Senilai Rp 10 Juta, Ini Faktanya

- 16 Februari 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI jalan tol.*/DOK PR
ILUSTRASI jalan tol.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa akun facebook membagikan postingan yang menyebut bahwa struk jalan tol dapat digunakan untuk mendapatkan fasiitas derek gratis di jalan tol dan juga untuk mengklaim asuransi senilai 10 juta rupiah dari PT Jasa Marga.

Adapun isi narasi dalam postingan tersebut.

"Simpan Struk Tol Anda, saya hanya ingin memberi info yang mungkin Bapak-bapak & Ibu-ibu ada yang belum tahu tentang hal kecil yang sering kita sepelekan," tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Tren TikTok Challenge, Seorang Anak Tewas Setelah Melakukan dengan Temannya

"Mulai sekarang dan seterusnya kalau masuk dan lewat jalan tol jangan sepelekan STRUK atau KARCIS TOL atau dibuang karena kalo terjadi sesuatu di jalan tol kalo kita pegang struk tol, kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dengan gratis." lanjutnya.

Kemudian postingan selantunya menjelaskan bahwa dengan karcis tol yang sudah terbuang, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dari pihak jasa marga.

"Itu terjadi ketika saya kemarin membantu teman saya kecelakaan di jalan tol hal sepele seperti karcis tol yang sudah terbuang ternyata kita tidak mendapat asuransi penuh di jalan tol oleh pihak jasa marga memang mungkin sengaja menutupi tentang asuransi yang terdapat di dalam struk tol tersebut." tulisnya.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris, Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Tirta Mandala

Bahkan didalam postingan tersebut juga dijelaskan secara jelas undang-undang yang mengatur tentang Jasa Marga.

"Di dalam UU Jasa Marga, Pengguna tol berhak mendapat asuransi senilai 10 juta rupiah (kalo kita menyimpan struk tol dan terkena kecelakaan di jalan tol), maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yg berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol." sebutnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x