Beredar Isu Struk Jalan Tol Dapat Digunakan untuk Dapatkan Fasiitas Derek gratis dan Mengklaim Asuransi Senilai Rp 10 Juta, Ini Faktanya

- 16 Februari 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI jalan tol.*/DOK PR
ILUSTRASI jalan tol.*/DOK PR /

Mengenai informasi yang beredar di facebook, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) telah berhasil mengungkapnya.

Baca Juga: Membabi Buta Hantam Korban dengan Palu dan Golok, Remaja di Depok Bawa Lari Sepeda Motor Yamaha

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram resmi @trunbackhoaxid, menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau berita bohong.

Setelah ditelusuri, PT Jasa Marga melalui Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, memberikan pernyataan tertulis guna meluruskan kabar tidak benar alias hoaks yang beredar.

Pada pernyataan tertulisnya disebutkan, biaya yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol. Pengguna jalan tidak dibebankan untuk tambahan biaya premi asuransi.

Baca Juga: Duduk Perkara Aksi Culas Manchester City Hingga Dilarang Tampil di Liga Champions, Ada Peran Peretas

Karena alasan itu, Jasa Marga mempertegas lagi bahwa tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol hanya dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Jadi sudah jelas, bukti transaksi tol atau struk ini tidak dapat digunakan untuk klaim asuransi.

Faktanya semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk mendapatkan derek gratis dengan akses pintu keluar terdekat jika pengemudi mengalami masalah dengan kendaraannya.

Baca Juga: Duduk Perkara Aksi Culas Manchester City Hingga Dilarang Tampil di Liga Champions, Ada Peran Peretas

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x