Tanggapi RUU Omnibus Law, Green Peace: Investasi Boleh, Tapi Jangan Hancurin Lingkungan Juga Dong Pak Jokowi

- 17 Februari 2020, 15:33 WIB
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang ditujukan oleh pemerintah untuk memperlancar investasi dari luar ke dalam negeri segera di sahkan.

Adanya RUU Omnibus Law menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat umum.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com RUU Omnibus Law Cipta Kerja misalnya mendapatkan penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Pembayaran SPP Dapat Menggunakan GoPay, Berikut Langkah-langkahnya

Adapun alasan Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dinilai menghapuskan pesangon dan memicu adanya kelangkaan karyawan tetap.

Penolakan RUU Omnibus Law juga datang dari komunitas lingkungan hidup non pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Green Peace.

Melalui unggahan akun instagramnya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com Green Peace Indonesia mengatakan draf RUU Omnibus Law, perusahaan tambang batu bara dapat melakukan perpanjangan izin operasional hingga salah satu energy fosil itu habis keseluruhan.

Baca Juga: Guyonan Bayar SPP Pakai GoPay saat Nadiem Makarim Terpilih Sebagai Mendikbud, Resmi Terwujud

Dalam draft Omnibus Law perusahaan tambang batu bara bisa beroperasi selama 30 tahun dan bisa diperpanjang setiap 10 tahun dan seterusnya hingga batu baranya habis sehabis habisnya,” tulisnya.

Organisasi non pemerintah itu pun khawatir jika RUU Omnibus Law disahkan akan berakibat rusaknya lingkungan seperti hutan di Kalimantan beserta habitat didalamnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x