PIKIRAN RAKYAT - Meskipun belum ada kejelasan halal dan tidaknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pemberian imunisasi dan vaksin "haram" karena dampaknya memang bahaya bagi kesehatan masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk menghadiri acara Bazaar Mandalika sebagai audiensi bersama Da'i Kesehatan, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin juga menegaskan hal yang sama.
Demi menjaga kesehatan masyarakat, imunisasi yang belum mendapat sertifikasi halal dari MUI tetap boleh diberikan.
Potensi adanya "bahaya" jika tidak diberikannya imunisasi pada anak merupakan hal yang darurat, oleh karena itu, imunisasi tanpa label halal kini boleh diberikan.
Baca Juga: Sedang Ramai, Asam Lambung Dapat Memicu Terjadinya Sakit Jantung, Cek Faktanya
"Karena darurat, dibolehkan menggunakan bahan yang tidak halal kalau itu membahayakan banyak orang, sebelum ditemukan bahan halalnya atau vaksin yang halal," kata Ma'ruf min seperti dikutip dari Antara.
Kelonggaran pemberian imunisasi tanpa sertifikat halal bertujuan untuk membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya imunisasi pada anak, sehingga, jumlah anak yang mendapatkan imunisasi semakin meningkat.
"Dalam MUI itu, kalau ada barang yang tidak halal, itu memang tidak boleh. Tetapi, kalau bahayanya besar, maka MUI memperbolehkan karena darurat," tutur wakil presiden RI itu.
Dalam kesempatan kunjungan ke Lombok Tengah, NTB, Ma'ruf Amin turut mengingatkan pada para Da'i Kesehatan di NTB untuk meyakinkan masyarakat supaya mau diimunisasi.