PR DEPOK - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait para pejabat pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri (LN).
Dalam aturan terbaru tersebut, para pejabat pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas LN tidak boleh karantina mandiri di rumah masing-masing.
Sebagai informasi, aturan tersebut tercantum dalam SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pejabat pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas LN wajib dikarantina di lokasi karantina terpusat.
Pemerintah mewajibkan pejabat pemerintah dari perjalanan dinas LN lakukan karantina di lokasi karantina terpusat, atau setidaknya di hotel terpusat yang sudah ditentukan.
Soal aturan baru terkait para pejabat yang harus karantina di lokasi terpusat, kemudian mendapat tanggapan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
"Seandainya ini lebih awal," kata Susi singkat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.
Terkait biaya karantina di lokasi terpusat ini, bukan dibiayai mandiri, melainkan ditanggung oleh Pemerintah.