PIKIRAN RAKYAT - Pada bulan Maret 2020 mendatang dikabarkan akan ada pembuatan SIM secara kolektif di seluruh Samsat di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen wajib bagi seseorang yang berkendara di jalan raya. SIM juga terdapat jenisnya, bergantung kendaraan apa yang akan dikemudikan.
SIM menandakan bahwa pengendara tersebut sudah mendapatkan lisensi layak berkendara di jalan raya. Pengendara dianggap sudah bisa menguasai teknik mengemudi dan patuh terhadap rambu lalu lintas.
Apabila tidak membawa SIM saat berkendara, tak jarang banyak yang terkena razia tilang oleh pihak kepolisian dalam usaha menertibkan lalu lintas.
Baca Juga: Penumpang Kapal Pesiar California Tak Biarkan Virus Corona Rusak Kesenangan Mereka
Maka dari itu banyak yang membuat SIM untuk bisa menghindari razia polisi dan membuat lisensi untuk diri sendiri atau menaati tata tertib lalu lintas. Begitupun yang telah habis masa berlaku SIM 5 tahunnya, pasti akan membuat SIM baru kembali.
Terkait pembuatan SIM, tersiar informasi yang mengatakan bahwa bulan Maret 2020 akan ada pembuatan SIM kolektif di seluruh samsat di Indonesia.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks, memberikan penjelasan mengenai disinformasi pembuatan SIM kolektif di seluruh samsat Indonesia pada bulan Maret mendatang.
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks, beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif pada tanggal 1 hingga 2 Maret 2020 mendatang, yang berlokasi di halaman samsat setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.