Kominfo Kantongi 127 Berita Hoaks tentang Virus Corona

- 26 Februari 2020, 07:17 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kedua kiri). Dia menyebut bahwa akan ada startup Indonesia yang menjadi unicorn dan decacorn baru pada tahun ini.*
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kedua kiri). Dia menyebut bahwa akan ada startup Indonesia yang menjadi unicorn dan decacorn baru pada tahun ini.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, berhasil mengantongi 127 berita hoaks mengenai meluasnya penyebaran virus corona.

"127 hoaks dan disinformasi per 25 Februari, per hari ini, di antaranya Tiongkok ingin belajar agam Islam karena warga Islam bebas dari virus corona, ini disinformasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate di Jakarta.

Setelah ditelusuri, faktanya rekaman video tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan virus corona yang kini semakin luas penyebarannya.

"Video yang beredar berasal dari kanal Youtube Lion channel berjudul 'Orang Tiongkok Mengajar tentang doa Masya Allah' dan diunggah pada 12 Januari 2007 jauh sebelum virus corona COVID-19 dilaporkan pada Desember, inikan tidak benar ini," tutur Jhonny.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Rabu 26 Februari 2020, Antisipasi Hujan yang Turun Seharian 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Jhonny meminta supaya penyebaran hoaks itu segera dihentikan karena bisa merusak sektor perekonomian.

"Merusak rakyat membuat takut, janganlah hoaks yang tidak perlu, baik hoaks dan disinformasi dua-duanya itu melanggar aturan pasti," ungkap Johnny.

Selain berita hoaks pertama tadi, ada pula hoaks soal virus corona menular lewat gigitan nyamuk.

"Ini hoaks, faktanya informasi tersebut adalah salah. WHO melalui akun resminya menyatakan bahwa virus corona tidak dapat ditularkan lewat gigitan nyamuk, disebutkan pula secara umum virus corona menyebar melalui caridan dari seseorang yang terinfeksi seperti mereka batuk atau bersin," ungkap Johnny.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x