Pemindahan Ibu Kota Baru, Jokowi Perintahkan Segera Selesaikan Semua 'Payung' Hukum yang Dibutuhkan

- 28 Februari 2020, 06:55 WIB
JOKOWI
JOKOWI /instagram.com/jokowi/

PIKIRAN RAKYAT - Pemindahan Ibu Kota Baru (IKN) telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet demi kelancaran dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini, pria yang akrab disapa Jokowi ini sudah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan para menterinya.

Dalam ratasnya, Jokowi meminta agar segera selesaikan semua payung hukum yang dibutuhkan dalam perpindahan ibu kota negara baru.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Startup Maksimalkan Program Kampus Merdeka

Payung hukum ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ibu Kota Negara yang disusun oleh pemerintah.

“Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa Undang-Undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu setelah reses,” ujarnya seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs sekretariat Kabinet.

Menurut mantan Wali Kota Solo ini, persiapan penting seperti payung hukum yang dibutuhkan diharapkan betul-betul sudah siap.

Baca Juga: Arab Saudi Tangguhkan Pelayanan Umrah Sementara, Kemenag Pantau Terus Jamaah di Bandara

Jokowi menambahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan RUUnya sudah dirampungkan.

RUU ini tinggal diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x