Pengangkatan Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Harus Tes, Benarkah?

- 29 Februari 2020, 08:58 WIB
VIDEO hoaks pengangkatan PNS.*
VIDEO hoaks pengangkatan PNS.* /Twitter @kemenpanrb/

“Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K, dan Pegawai Non PNS akan diangkat langsung menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”tulisnya.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Sabtu 29 Februari 2020, Malam Minggu Bersama Rintik Hujan 

Dalam video tersebut juga dijelaskan untuk pengangkatan menjadi ASN ini hanya didasarkan pada seleksi administrasi.

"Pengangkatan PNS sebagaimana maksud di atas hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan 15 tahun lalu atau 12 tahun yang lalu," kata pembaca yang ada dalam video tersebut.

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian PANRB, terkait isu yang beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai non-PNS.

Baca Juga: Darurat Virus Corona, Kemenag Depok Tanggapi Penundaan Jemaah Umrah 

Pihaknya juga menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada narasi video tersebut tidak benar.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,”ujarnya.

Setiap menentukan keputusan tentunya bukan perkara yang mudah, ini menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi tidak mungkin jika sesuatu bisa diputuskan tanpa adanya perintah terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x