PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengguna aplikasi pesan WhatsApp mengaku telah membayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan rokok menggunakan uang pecahan Rp 10.000 dengan potret pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Namun, uang yang ia gunakan ditolak oleh keduanya, baik itu oleh penjual rokok dan oleh penjual bahan bakar. Mereka mengklaim uang pecahan Rp 10.000 tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi.
Belakangan, beredarlah kisah pembeli rokok dan BBM ini melalui WhatsApp yang kemudian dibagikan ke berbagai media sosial lain.
Narasi pesan yang beredar adalah pertanyaan dan pengakuan dirinya yang menggunakan uang pecahan Rp 10.000 untuk transaksi.
"Maaf mau bertanya. Ini memang uangnya sudah tidak berlaku? Barusan dapat dari penumpang yang membayar tunai. Terus dipakai untuk membeli bensin senilai Rp 30.000, tapi uang yang ini malah dikembalikan lagi, katanya sudah tidak laku.
"Dicoba lagi ke kios untuk membeli rokok, jawabannya sama begitu. Memang betul begitu?," tanya dia sembari menampilkan uang pecahan Rp 10.000 dengan potret pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kominfo, kabar tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.
Sebab, setelah ditelusuri, uang pecahan yang sudah tidak berlaku adalah uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1988 bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien, bukan uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 2005 bergambar muka Sultan Badaruddin II.