PR DEPOK – Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut vonis satu tahun penjara kepada pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supir mereka Zen Vivanto.
Berdasarkan sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.
Kabar vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan atau akrab disebut Gus Umar.
Gus Umar mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya hanya menjalani rehabilitasi.
“Kasihan mustinya pemakai direhab,” kata Gus Umar melalui akun Twitter @umar_hasibuan75 dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sebagai informasi, Pengacara dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Wa Ode Nur Zainab mengatakan akan melakukan upaya hukum banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya