PR DEPOK - Pakar hukum pidana, Abdul Chair, belum lama ini kembali menyinggung soal status tersangka Ade Armando yang kabarnya belum dicabut sejak 2017.
Saat Abdul Chair berdebat dengan Ade Armando terkait kasus Ferdinand Hutahaean, ia mengatakan bahwa Dosen Universitas Indonesia itu masih berstatus tersangka.
"Ade Armando ini belum bebas secara hukum, dia ini bulan September 2017 ditetapkan sebagai tersangka oleh putusan praperadilan Jakarta Selatan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube tvOneNews.
Baca Juga: Begini Penjelasan Budi Gunadi Mengenai Pemberian Vaksinasi Booster, Ada 'Homolog dan Heterolog'
Kala itu, katanya melanjutkan, Ade Armando dituding telah melakukan ujaran kebencian penodaan agama usai mengatakan 'Allah bukan orang Arab'.
Menurutnya, putusan praperadilan Jakarta Selatan membatalkan penghentian penyidikan kasus yang menjerat Ade Armando.
"Jadi dia melekat status tersangka dari 2017 dari bulan September sampai sekarang. Ini yang dimaksud tidak equal, ini aja belum diapa-apain dia sampai sekarang, masih tersangka. Bukan bebas dia," katanya menerangkan.
Menanggapi pernyataan Abdul Chair tentang status tersangka Ade Armando ini, Umar Hasibuan atau Gus Umar ikut memberikan komentar.
Gus Umar pun dibuat heran dengan status tersangka yang masih melekat sejak 2017, tetapi tak ada perkembangan dari kasus tersebut.