Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

- 4 Maret 2020, 11:32 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.* /indonesia.go.id/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk pasien terinfeksi virus corona baru covid-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Virus Corona sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Baca Juga: 2 Warga Positif Terkonfirmasi Virus Corona, SD di Depok Liburkan 300 Siswanya Selama Dua Hari

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf Selasa, 3 Maret 2020 lalu menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tompi Dikabarkan Beli Masker 20.000 Kotak, Simak Faktanya

Iqbal juga menambahkan BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan asuransi kesehatan bersubsidi milik pemerintah itu terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Menurutnya, peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x