PR DEPOK - Kuasa hukum Ubedilan Badrun, Wakil Kamal, menilai nilai investasi untuk usaha-usaha kuliner milik Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep jika ditotalkan mencapai Rp100 miliar.
Terkait hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kucuran dana untuk usaha-usaha rintisan anak presiden itu tidak wajar.
Pasalnya, Bhima Yudhistira menilai kondisi bisnis makanan dan minuman saat ini tengah mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak bisnis yang tutup secara permanen lantaran biaya operasional tak tertutup oleh pendapatan.
Oleh karena itu, Bhima menilai aneh jika ada bisnis kuliner yang mendapatkan suntikan dana yang sangat besar.
Hal itu lantas membuatnya menduga-duga terkait adanya maksud lain dari pendanaan tersebut.
Ia menuturkan, mengingat bisnis yang didanai adalah rintisan anak presiden, maka investor sudah masuk ke ranah politik.
Maka, katanya melanjutkan, kucuran dana yang begitu besar ini bisa dikaitkan dengan afiliasi pengusaha dengan kekuasaan.