Kemenkes Tegaskan Penyuntikan Vaksinasi Booster Hanya Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Ini

- 14 Januari 2022, 09:30 WIB
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu.
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu. /ANTARA FOTO/Muhammad Zulfikar /

PR DEPOK - Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit (P3) Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan.

Bahwa berdasarkan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 15 Januari 2022 Cancer, Leo, Virgo: Hati-hatilah Menyelesaikan Pekerjaanmu

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19, setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap," terangnya.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah dilakukan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya, kata dia.

Adapun jenis vaksin (booster) yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 untuk Dapatkan TV Digital

Maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x