Kemenkes Tegaskan Penyuntikan Vaksinasi Booster Hanya Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Ini

- 14 Januari 2022, 09:30 WIB
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu.
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu. /ANTARA FOTO/Muhammad Zulfikar /

Kemudian untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

"Selanjutnya, penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas," ujar Maxi Rein.

Baca Juga: Fuji Dihadiahi Banyak Cokelat oleh Thariq Halilintar: Kamu Mau Bikin Aku Mati Apa Gimana?

Dijelaskan, penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Namun, lanjutnya, bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Kemudian bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19, terangnya.

Dikatakan Maxi Rein, bahwa pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah.

"Selain itu, dilaksanakan di pos-pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau Kabupaten/Kota," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x