"KPK ganti nama saja jd Komisi Pemberantasan Kada (Kepala Daerah?" pungkasnya di akhir cuitannya.
Baca Juga: Beredar Video Karantina Covid-19 di China, Pasien Tinggal dalam Kotak dan Diberi Makan Layak Ternak
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Gufron menjelaskan, KPK sementara ini masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya.
Untuk itu, Ghufron meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu untuk tim KPK bekerja mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan di dua tempat yakni Jakarta dan di Kalimantan Timur.
Dalam OTT ini, lanjut Ali Fikri, KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang pecahan rupiah. Jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa.***