Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok Akibat Virus Corona, Kemendag: Masyarakat Jangan Panic Buying

- 5 Maret 2020, 08:03 WIB
PARA pembeli yang mengenakan topeng pelindung mendorong gerobak mereka melewati rak-rak supermarket yang kosong, biasanya penuh dengan kertas toilet dan roti gulung, di Hong Kong pada 6 Februari 2020.*
PARA pembeli yang mengenakan topeng pelindung mendorong gerobak mereka melewati rak-rak supermarket yang kosong, biasanya penuh dengan kertas toilet dan roti gulung, di Hong Kong pada 6 Februari 2020.* /BLOOMBERG/

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi terait adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok yang positif terjangkit virus Covid-19 atau popular dengan sebutan virus corona Senin, 2 Maret 2020 lalu.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

Seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya sebagian masyarakat yang panik berlebihan melakukan pembelanjaan bahan pokok secara berlebihan (panic buying) di sejumlah pusat belanja.

Baca Juga: Beredar Kabar Isu Paus Fransiskus dan 2 Asistennya Positif Virus Corona, Berikut Faktanya

Untuk itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying.

“Pemerintah memahami jika saat ini ada kekhawatiran di tengah masyarakat setelah ada WNI yang dinyatakan positif terjangkit virus corona," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemendag.

"Masyarakat jadi khawatir sulit untuk dapat ke luar rumah sehingga terjadi kepanikan dalam berbelanja bahan pokok. Namun, saya imbau agar masyarakat berhati- hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying," kata Agus.

Baca Juga: Kasus Penimbunan Masker, Dua Orang Ditangkap di Semarang

Agus juga mengatakan jika barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) dia menjamin ketersediaannya dengan harga yang stabil saat ini.

Guna menjamin pasokan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x