Larangan Masuk bagi WNA dari 14 Negara Kini Resmi Dihapus Satgas Covid-19

- 14 Januari 2022, 14:34 WIB
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. /ANTARA/

Sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Terkait penghapusan daftar negara ini, kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Baca Juga: Incar Toni Kroos dari Real Madrid, Liverpool Siap Bayar Rp491 Miliar dan Kontrak 3 Tahun

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Menurut Wiku, ketetapan ini juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara.

Seperti studi bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Baca Juga: Relawan Jokowi akan Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Rakabuming: Diamkan Saja Nanti kan Bosan

Kemudian Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga dengan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x