Larangan Masuk bagi WNA dari 14 Negara Kini Resmi Dihapus Satgas Covid-19

- 14 Januari 2022, 14:34 WIB
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. /ANTARA/

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Rumah Rizky Billar 'Rumah Konten', Nagita Slavina: Nggak Apa-Apa, Cepet Balik Modal

Awal infeksi tersebut terjadi pada hari ke 1 sampai 2 sebelum muncul gejala hingga 2 sampai 3 hari setelahnya.

Wiku menyebut dengan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini.

Sehingga menurutnya karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," ungkap Wiku.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x