PR DEPOK - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait ketentuan pelaku perjalanan internasional.
Di dalam ketentuan itu, masa karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia disamakan menjadi 7 hari atau 7x24 jam.
Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP Online Melalui Link prakerja.go.id
Dalam surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2022 itu diatur dengan sejumlah syarat.
Dikutip PR Depok dari PMJ News, berikut syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia, di antaranya adalah:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
Baca Juga: John Cena Siap untuk Kembali Bermain dalam Film Fast And Furious 10
- WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.