Masa Karantina Dipangkas, Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia

- 14 Januari 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /ANTARA/Muhammad Adimaja

- WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jual Lukisan Jalanan di Bandung Lewat NFT di OpenSea dengan Harga 8 Kali Lipat

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.

- Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Mustofa Puji Gibran yang Tak Bakal Laporkan Balik Dosen UNJ: Lebih Paham Ternyata daripada BuzzeRp

3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:

- WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x