Masa Karantina Dipangkas, Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia

- 14 Januari 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Mustofa Puji Gibran yang Tak Bakal Laporkan Balik Dosen UNJ: Lebih Paham Ternyata daripada BuzzeRp

- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

- WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kepribadian Istimewa yang Anda Miliki dari Gambar Pertama yang Dilihat

6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina:

- Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

- Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian lembaga atau BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.

7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

Baca Juga: Getaran Gempa Banten Magnitudo 6,7 Terasa hingga ke Sukabumi, Warga Berhamburan Keluar

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x