Masa Karantina Dipangkas, Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia

- 14 Januari 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /ANTARA/Muhammad Adimaja

8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:

- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Baca Juga: Soroti Ucapan Mahfud MD yang Sebut Ada Menteri yang Minta Uang Setoran Rp40 Miliar, Refrizal: Harus Dipecat

- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.

- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

- Delegasi negara-negara anggota G20.

- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x