PT Kereta Api Daerah Purwokerto Sediakan 2 Kereta Angkutan Sepeda Motor pada Lebaran 2020

- 6 Maret 2020, 16:18 WIB
SEJUMLAH sepeda motor pemudik yang baru diturunkan dari KA Motis di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada masa Angkutan Lebaran 2018.*
SEJUMLAH sepeda motor pemudik yang baru diturunkan dari KA Motis di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada masa Angkutan Lebaran 2018.* /ANTARA/Sumarwoto/

PIKIRAN RAKYAT - Bagi sebagian perantau, lebaran menjadi momen yang sangat dinantikan. Pasalnya di momentum tersebut para perantau akan pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah membuka penjualan tiket untuk masa Angkutan Lebaran 1441 H pada Februari lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pihak PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto berencana untuk menyediakan dua kereta angkutan sepedea motor gratis untuk melayani para pemudik di lintas selatan Jawa pada lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan langsung Supriyanto yang merupakan Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto mengatakan KA Motis ini merupakan program kerja hasil kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Jabar Saber Hoax Terima 867 Aduan, 326 Diantaranya Tentang Virus Corona 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan alasan adanya program tersebut guna mengurangi kepadatan dan kecelakaan di jalan raya pada saat masa mudik lebaran tahun ini.

Untuk diketahui, nantinya untuk rute yang akan dilalui KA Motis sama seperti saat masa mudik lebaran 2019 lalu yang mana KA Motis Lintas Selatan 1 rutenya ke Jakarta Gudang-Cikarang-Cimahi-Kiaracondong-Sidareja-Kroya-Gombong-Kebumen dan terakhir Kutoarjo.

Sementara untuk KA Motis Selatan 2 rutenya adalah Jakarta Gudang-Cikarang-Cirebon Prujakan-Purwokerto-Kroya-Kutoarjo-Lempuyangan-Klaten-Purwosari-Madiun-Kertosono-Jombang-Mojokerto dan terakhr Surabaya Pasarturi.

Hasil kerja sama dengan Kemenhub, pihaknya pun akan menyediakan jasa KA Motis untuk Lintas Utara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x