PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako di tahun 2022.
Kemensos akan menyalurkan bantuan tersebut dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH 2022 rencananya akan dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Selain itu, bantuan PKH akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan untuk BPNT Kartu Sembako, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang akan diterima selama tiga bulan.
Adapun calon penerima bantuan sosial PKH dan BPNT Kartu Sembako wajib terdaftar pada Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS)
Adapun beberapa persyaratan untuk mendaftar diri di DTKS Kemensos.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemensosri, berikut cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako, yakni sebagai berikut: