Rentan Diskriminasi Pihak Perusahaan, Serikat Buruh Ajukan Sejumlah Tuntutan

- 8 Maret 2020, 14:27 WIB
Peringatan International Women's Day 2020 di Bandung
Peringatan International Women's Day 2020 di Bandung /F-SEDAR

PIKIRAN RAKYAT – International women’s day jatuh pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya.

Namun hingga kini fenomena diskriminasi yang menimpa perempuan masih sering terjadi.

Kasus yang belum lama muncul seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com yakni tentang kebijakan kerja terhadap buruh perempuan di perusahaan yang memproduksi es krim aice, PT Alpen Food Industry yang menginisiasi perempuan lain untuk menyuarakan keadilan bagi kasus ini.

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia 2020: Ajakan #EachforEqual, Membangun Dunia yang Setara

Di perusahaan tersebut, buruh perempuan yang tengah hamil tetap dipekerjakan pada shift malam yang dimulai pada pukul 23.00 hingga 07.00 WIB.

Pekerjaannya pun terbilang sangat berat seperti mengangkat beban berat, waktu istirahat yang terbatas, hingga sistem kerja yang berorientasi pada target perusahaan semata.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) mencatat sepanjang tahun 2019 terdapat 21 kasus buruh perempuan yang mengalami keguguran dari total 359 orang yang termasuk dalam data.

Baca Juga: Berwisata di Kampung Herbal Surabaya, Tanam Empon-empon Sebelum Virus Corona Mewabah

Keguguran terjadi akibat sistem kerja yang tidak layak diterapkan dan bentuk diskriminatif lain terhadap buruh perempuan hamil.

Tepat pada hari perayaan hari perempuan sedunia ini, pihak F-Sedar menuntut kesetaraan, kesejahteraan dan demokrasi bagi buruh perempuan dengan dihapuskannya segala bentuk diskriminasi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: F-SEDAR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x