PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka memperingati International Women’s Day yang jatuh pada 8 Maret 2020 lalu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Amnesty Internasional Indonesia, desakan tersebut dilakukan demi memajukan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.
“2 RUU ini mendesak disahkan demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga dan para penyintas kekerasan seksual. Amnesty mendorong pemerintah dan DPR RI untuk merevisi atau mencabut segala peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan,” tutur pihak Amnesty seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com.
Baca Juga: Pendaki 23 Tahun Meninggal Akibat Tergelincir saat Pendakian ke Gunung Batur
Amnesty menjelaskan seluruh kaum perempuan membutuhkan payung hukum yang komprehensif.
Amnesty menilai rumusan definisi kekerasan seksual yang tercantum dalam KUHP masih terdapat banyak celah yang masih mengakibatkan terjadinya ketiadaan hukuman bagi para pelaku kekerasa seksual di Indonesia.
Para pekerja rumah tangga yang umumnya didominasi oleh kaum perempuan tidak memiliki aturan yang baik atas hak-hak mereka.
Baca Juga: Khawatirkan Kondisi Kejiwaannya, Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Dipindahkan ke Rumah Sakit
Kondisi tersebut membuat para pekerja rumah tangga rentan terhadap fenomena eksploitasi, tindak kekerasan dan perlakuan buruk lainnya.
Amnesty menilai lebih baik dibuat RUU yang mengatur tentang perlindungan pekerha rumah tangga dari pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.