Amnesty Internasional Indonesia: RUU Omnibus Law Langgar HAM pada Sektor Buruh hingga Pekerja Media

- 10 Maret 2020, 13:13 WIB
AKSI mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menolak RUU Omnibus Law.
AKSI mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menolak RUU Omnibus Law. /- Seputartangsel.com/M. Syahidan

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang disusun Pemerintah dinilai sebagian kalangan berpotensi menggerus hak-hak asasi manusia di sektor buruh, lingkungan, dan media.

Salah satu kritikan terhadap RUU 'Sapu Jagat' ini datang dari Amnesty Internasional Indonesia.

Menurut Amnesty Internasional Indonesia, pemerintah dan DPR harus merevisi sejumlah pasal yang dinilainya berpotensi membahayakan hak-hak asasi manusia.

Baca Juga: Prihatin Atas Video Viral Bullying dan Pelecehan terhadap Siswi SMA, Kemen PPPA Lakukan Koordinasi Penanganan Daerah

Hal itu disampaikan oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Menurutnya, RUU yang berisi 1.244 pasal tersebut dan ‘menyapu’ 79 undang-undang itu, antara lain UU Ketenagakerjaan (2003), UU Jaminan Sosial (2004), UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009), dan UU Pers (1999), telah mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik.

Selain itu, pemerintah mengklaim telah membuka kanal di situs Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud keterbukaan untuk menyerap masukan masyarakat.

Baca Juga: Leicester vs Aston Villa, Jamie Vardy Turut Bantu The Foxes Berpesta ke Gawang The Villa

Namun nyatanya, tidak ada akses atas RUU tersebut kecuali setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan draft RUU tersebut kepada Ketua DPR RI pada 12 Februari 2020.

Tak hanya itu pemerintah juga mengklaim telah melibatkan 14 serikat buruh sebagai Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x