PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang disusun Pemerintah dinilai sebagian kalangan berpotensi menggerus hak-hak asasi manusia di sektor buruh, lingkungan, dan media.
Salah satu kritikan terhadap RUU 'Sapu Jagat' ini datang dari Amnesty Internasional Indonesia.
Menurut Amnesty Internasional Indonesia, pemerintah dan DPR harus merevisi sejumlah pasal yang dinilainya berpotensi membahayakan hak-hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Menurutnya, RUU yang berisi 1.244 pasal tersebut dan ‘menyapu’ 79 undang-undang itu, antara lain UU Ketenagakerjaan (2003), UU Jaminan Sosial (2004), UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009), dan UU Pers (1999), telah mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik.
Selain itu, pemerintah mengklaim telah membuka kanal di situs Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud keterbukaan untuk menyerap masukan masyarakat.
Baca Juga: Leicester vs Aston Villa, Jamie Vardy Turut Bantu The Foxes Berpesta ke Gawang The Villa
Namun nyatanya, tidak ada akses atas RUU tersebut kecuali setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan draft RUU tersebut kepada Ketua DPR RI pada 12 Februari 2020.
Tak hanya itu pemerintah juga mengklaim telah melibatkan 14 serikat buruh sebagai Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.