PIKIRAN RAKYAT - Meningkatnya penyebaran virus corona di beberapa wilayah di Indonesia, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas di tempat ramai.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan Social Distanding Measure atau menjaga jarak antar warga, mengurangi pertemuan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat perkumpulan banyak orang.
Tak hanya itu, hal yang harus dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 adalah denga mencuci tangan dengan sabun secara rutin dan sesering mungkin.
Hal lain yang harus dilakukan adalah menghindari berjabat tangan atau bercium pipi. Masyarakat diimbau agar menggunakan metode lain untu saling sapa tanpa bersentuhan.
Baca Juga: Siswa di Jawa Barat Tetap Diminta Belajar di Rumah, Ridwan Kamil Siapkan Kurikulum Virus Corona
Hal itu berlaku juga ketika menghadiri acara pesta pernikahan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan pesta pernikahan yang melibatkan banyak orang.
Peraturan tersebut dibuat sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. Ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pesta pernikahan yang dikeluarkan oleh Anies.
Pertama, harus ada petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara. “Kedua, harus ada ruang isolasi untuk tamu yang bila ditemukan tidak sehat bisa diantarkan ke ruangan itu,” kata Anies.
Ketiga, harus ada hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. “Dan keempat, tidak boleh ada jabat tangan, lakukan interaksi secara tanpa bersentuhan,” ucapnya.