Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Way Sekampung Akan Jadi Penyedia Air di 3 Wilayah di Lampung

- 16 Maret 2020, 15:20 WIB
Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu
Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu /KemenPUPR

PIKIRAN RAKYAT – Proyek pekerjaan konstruksi Bendungan Way Sekampung telah dimulai sejak 28 September 2016 silam.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan proyek Bendungan Way Sekampung yang dibangun di Lampung akan selesai pada akhir tahun 2020 mendatang.

Saat ini pengelolaan sumber daya air dan irigasi terus digalakan demi menunjang produksi produk pertanian yang berkelanjutan dikawasan tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Desi Arryani Sebagai Saksi Tersangka FR Dalam Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan eksistensi Bandungan Way Sekampung berpotensi mengendalikan banjir, penyedia air baku, energi hingga pariwisata yang akan menumbuhkan ekonomi warga lokal.

Selain itu Menteri PUPR berharap Bandungan Way Sekampung akan menjadi pendukung ketahanan air serta pangan nasional dengan berperan sebagai salah satu lumbung pangan nasional di Indonesia.

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Ditjen Sumber Daya Air (SDA) ditunjuk oleh Kementerian PUPR sebagai lembaga pelaksana proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Kominfo Laporkan Ratusan Informasi Hoaks Virus Corona hingga Senin Pagi

Bendungan tersebut memiliki kapasitas sebesar 68 juta m3 yang nantinya akan berfungsi sebagai jaringan irigasi air di daerah irigasi Sekampung yang memiliki luas mencapai 55.373 hektar dan menambah areal daerah irigasi Rumbia Extension seluas 17.334 hektar.

Dengan dibangunnya jaringan irigasi di kedua titik tersebut Kementerian PUPR berharap para petani lokal dapat meningkatkan intensitas tanamnya jika dibandingkan dengan metode yang mengandalkan tadah hujan yang hanya turun satu periode dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x