MUI Keluarkan Fatwa Soal Salat Jumat di Wilayah Risiko Tinggi Penularan Virus Corona

- 17 Maret 2020, 11:50 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin AF menyampaikan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di tengah kondisi Indonesia yang sedang memerangi penyebaran virus corona.

Dikutip tim Pikiranrakyat-depok.com dari Galamedia, fatwa MUI kali ini menyatakan, seluruh umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah salat Jumat agar membatasi diri jika berada di wilayah yang memiliki risiko tinggi penyebaran virus corona dengan memperbolehkan tidak salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan pelaksanaan salat zuhur di rumah.

“Dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, dia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman serta meninggalkan (salat ber-) jamaah salat 5 waktu atau rawatib, tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya,” tutur Hasannudin.

Baca Juga: Bintang Game of Thrones Kristofer Hivju Terinveksi Virus Corona

Sementara bagi umat Islam tinggal di wilayah yang memiliki risiko penularan virus corona rendah tetap melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid seperti biasanya dengan tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan.

“Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalankan ibdah seperti biasa. Namun, tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” tutur Hasannudin.

Baca Juga: Malaysia Terapkan Lockdown Selama Dua Pekan Cegah Penyebaran Virus Corona

Selain itu, untuk umat Islam yang menjadi pasien positif virus corona, Hasannudin menjelaskan, mereka tetap melaksanakan salat zuhur di kediamannya seperti di ruangan tempatnya menjalani perawatan karena salat Jumat tetap merupakan rangkaian ibadah wajib.

Hal tersebut dilakukan demi menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia karena salat Jumat termasuk ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menularkan virus corona saat pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x