PR DEPOK – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kegiatan OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan pada Rabu 19 Januari 2022.
Adapun OTT dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat terkait penanganan perkara.
Baca Juga: Hak Jawab Manajemen Alpha JWC Ventures atas Pemberitaan Terkait Bisnis Es Doger Gibran
"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 20 Januari 2022.
OTT yang dilakukan KPK itu, diketahui telah mengamankan ketiga orang, yakni pengacara, hakim, dan panitera.
Perihal mengenai rincian informasinya, KPK belum memberikan informasi lanjutannya.
Baca Juga: Studi Baru: Kekebalan Alami Lebih Ampuh daripada Vaksin Covid-19 selama Wabah Delta di AS
Menurut Plt jubir KPK, saat ini pihak dari KPK sedang melakukan klarifikasi beserta permintaan keterangan dari pihak yang telah ditangkap.