Fatwa MUI: Haram Menimbun Masker saat Pandemi Virus Corona

- 17 Maret 2020, 14:53 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menyatakan terdapat 2 warga Indonesia asal Depok yang positif terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020 silam.

Sebagian kecil masyarakat Indonesia mengalami panic buying, lantaran merasa resah dengan kondisi kesehatannya yang menyebabkan hand sanitizeer, masker, obat-obatan, hingga makanan pokok ludes di sejumlah swalayan.

Menteri Kesehatan telah menyatakan bahwa masker hanya untuk yang sakit.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Diamankan Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Orang dengan kondisi tubuh yang sehat tidak perlu menggunakan masker.

Atas kondisi tersebut masker dan hand sanitizer langka di pasaran.

Banyak oknum yang mengambil untung dengan kejadian ini, yaitu membeli masker dan hand satinizer untuk ditimbun, dan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Susul Tom Hanks, 3 Aktor Dunia Ini Juga Positif Virus Corona

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan haram hukum untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker saat wabah corona COVID-19.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 17 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x