Update Terbaru Positif Virus Corona di Indonesia Selasa, 17 Maret 2020: Jumlah Melonjak Jadi 172 Kasus

- 17 Maret 2020, 17:56 WIB
JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto (kiri) dan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo (kanan) dalam jumpa pers di kantor BNPB, Jakarta, Selasa , 17 Maret 2020.*
JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto (kiri) dan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo (kanan) dalam jumpa pers di kantor BNPB, Jakarta, Selasa , 17 Maret 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan pandemi Achmad Yurianto mengatakan jumlah positif terkena virus corona atau COVID-19 per Selasa, 17 Maret 2020 sore menjadi 172 kasus, sementara jumlah korban meninggal tetap berada pada angka 5 kasus.

"Total saat ini adalah 172 kasus dimana kasus meninggal tetap 5," kata Yuri dalam jumpa pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta Selasa, 17 Maret 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Hari ini merupakan penambahan kasus terbanyak dari Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Usai Konfirmasi 3 Warganya Sembuh, 2 Orang Kota Depok Masih Positif Virus Corona

Dia mengatakan secara umum kondisi yang dirawat sudah membaik.

Dari sekian pasien COVID-19 sudah ada sembilan yang sembuh dan bisa pulang.

Sementara itu, masih ada beberapa orang lagi yang menunggu pemeriksaan kedua untuk kemudian dinyatakan sehat dan boleh pulang atau tidak.

Baca Juga: Dirikan Corona Crisis Center, ACT Beri Bantuan Moral hingga Spiritual

"Karena pemeriksaan pertama hari ini dan kemarin sudah negatif sehingga kita tinggal menunggu interval dua hari lagi dan akan kita lakukan pemeriksaan dan apabila negatif juga maka bisa dipulangkan," kata dia.

Dalam keterangannya, Yuri mengatakan jumlah penderita COVID-19 bertambah terutama sejak Minggu, 15 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x