KPK OTT Oknum ASN PN Surabaya, Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan

- 20 Januari 2022, 20:08 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ungkap pihaknya amankan ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap ASN PN Surabaya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ungkap pihaknya amankan ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap ASN PN Surabaya. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang diamankan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ASN PN Surabaya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya mengamankan uang ratusan juta rupiah saat OTT terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.

"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi ke para terperiksa," ucap Plt Jubir KPK dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Belum Puas Sindir Arteria Dahlan, Ridwan Kamil: Abang Juga Pakai Idiom Sunda 'Ujug-ujug', Katanya Gak Boleh?

Selain itu, kata Ali Fikri, KPK pun telah membawa lima orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini, terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tutur Ali Fikri menjelaskan dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya diketahui, KPK telah mengonfirmasi adanya OTT atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Arteria Dahlan, Rizal Ramli Beri Kritikan Pedas: Ulah sok Ngacapruk!

Dalam OTT tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK mengamankan tiga orang yang di antaranya hakim, panitera, dan pengacara.

KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status pihak-pihak yang ditangkap. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x