Antisipasi Semakin Meluasnya Virus Corona, Anies Baswedan Minta Seluruh Perusahaan Bekerja Sama Berlakukan Work From Home hingga Minggu Depan

- 21 Maret 2020, 10:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama sejumlah tokoh saat jumpa pers di Balaikota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama sejumlah tokoh saat jumpa pers di Balaikota Jakarta. /- Foto: Antara

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang berada di Jakarta untuk menghentikan sementara aktivitas perkantoran guna mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, instruksi Anies Baswedan itu diturunkan setelah status Jakarta ditetapkan menjadi Tanggap Darurat Bencana COVID-19 karena wilayah tersebut menjadi salah satu pusat penyebaran infeksi virus corona di Indonesia.

Atas kondisi tersebut, Anies Baswedan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan total atau meminimalisir aktivitas pegawai demi menekan risiko penyebaran yang bisa terjadi melalui kontak fisik.

Baca Juga: Imam Masjid Istiqlal: Jaga Jarak 2 Meter Jika Tetap Laksanakan Salah Berjamaah

“Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal,” ujarnya.

Anies menjelaskan kegiatan minimal yang dimaksudnya antara lain dengan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kawasan perkantoran dan mengurangi jam kerja serta meminimalisir fasilitas operasional perusahaan.

Maka dirinya mengarahkan agar pegawai bekerja di rumah.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Jabar Minta Pemerintah Buat Kebijakan Terkait Pajak Akibat Epidemi Virus Corona

“Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” tutur Anies.

Instruksi tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x