PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kini tengah mengerahkan berbagai langkah untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia.
Pemerintah juga telah menunjuk BNPB sebagai koordinator penanggulangan bencana infeksi virus corona.
Kini sebanyak 25 provinsi di Indonesia telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan instruksi BNPB.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 25 provinsi yang tercatat sudah membentuk gugus tugas penanganan virus corona di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
11 dari total 25 provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana di wilayahnya antara lain Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, Papua Barat, Maluku dan Sulawesi Utara.
Gugus tugas percepatan penanganan virus corona bertugas untuk mengimplementasikan 4 aspek yakni pencegahan, respons, pemulihan dan tim pakar serta melakukan konsultasi terkait rencana kebijakan yang akan dibuat oleh masing-masing unit gugus tugas.
Baca Juga: Alat Rapid Test Covid-19 Masih Minim, Ridwan Kamil: Diutamakan Orang Dekat Pasien Positif
Masing-masing unit gugus tugas wajib melakukan koordinasi satu sama lain di tingkat nasional.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan upaya penanganan dengan mencegah dan mengontrol penyebaran virus corona agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat.