PIKIRAN RAKYAT - Guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dari jenazah ke petugas pemakaman, pengunjung, dan lingkungan makam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran mayat pasien pandemi di wilayahnya.
Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, hal tersebut berlaku juga untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19.
“Pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 23 Maret 2020.
Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siap Tampung 24.000 Pasien Virus Corona
Selain itu dia juga menjelaskan, tata laksana tersebut tidak hanya berlaku bagi jenazah yang sudah terindikasi positif COVID-19, namun juga berlaku bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditaati petugas pemakaman.
Proses pertama dilakukan di ruang isolasi, yakni petugas makam harus berhati-hati terhadap penularan virus dan memberikan penjelasan pada pihak keluarga (terkait sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya) soal penanganan jenazah dengan penyakit menular.
Baca Juga: 150 Tenaga Medis Resmi Bertugas di RS Darurat Penanganan Virus Corona Selama 1 Bulan
Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.
Hal itu juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.