Berbeda dengan Biasanya, Berikut Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

- 23 Maret 2020, 15:21 WIB
Petugas medis adalah profesi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan rentan tertular virus corona.
Petugas medis adalah profesi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan rentan tertular virus corona. //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dari jenazah ke petugas pemakaman, pengunjung, dan lingkungan makam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran mayat pasien pandemi di wilayahnya.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, hal tersebut berlaku juga untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19.

“Pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 23 Maret 2020.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siap Tampung 24.000 Pasien Virus Corona

Selain itu dia juga menjelaskan, tata laksana tersebut tidak hanya berlaku bagi jenazah yang sudah terindikasi positif COVID-19, namun juga berlaku bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditaati petugas pemakaman.

Proses pertama dilakukan di ruang isolasi, yakni petugas makam harus berhati-hati terhadap penularan virus dan memberikan penjelasan pada pihak keluarga (terkait sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya) soal penanganan jenazah dengan penyakit menular.

Baca Juga: 150 Tenaga Medis Resmi Bertugas di RS Darurat Penanganan Virus Corona Selama 1 Bulan

Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Hal itu juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x