Cek Fakta: Beredar Kabar PDP di Batam Kabur dari Ruang Isolasi RSUD, Simak Faktanya

- 25 Maret 2020, 09:29 WIB
HOAKS mengenai kaburnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Embung Fatimah, Batam.*
HOAKS mengenai kaburnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Embung Fatimah, Batam.* /Kominfo/

PIKIRAN RAKYAT – Pekan lalu tepatnya Jumat, 20 Maret 2020 masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah pesan berantai di sejumlah grup media sosial Whatsapp.

Dalam pesan tersebut menyebutkan adanya seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 yang melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam.

Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks atau misinformasi berkaitan dengan kaburnya pasien di Batam tersebut.

Berikut tulisan pesan berantai tersebut, “Mohon maaf sebelumnya. Izin melaporkan telah kabur pasien PDP Covid-19 dari ruang isolasi IGD RSUD Embung Fatimah lebih kurang pukul 19.00 WIB hari ini.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 25 Maret 2020 

“Sejak awal pasien memang kurang kooperatif dan keberatan dirawat karena memiliki anak kecil dan petugas IGD sudah memberikan KIE yang cukup sebelumnya alasan mengapa harus dirawat atau diisolasi. Identitasnya adalah, nama NY.

“Mohon bantuan dari pihak yang berwenang. Atas bantuan dan perhatiannya, diucapkan terima kasih,” kata seseorang yang diduga pertama kali menyebarkan pesan berantai tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kominfo, menyatakan bahwa informasi terkait adanya kabar salah seorang PDP COVID-19 kabur dari ruang isolasi RSUD Embung Fatimah adalah hoaks atau masuk dalam kategori disinformasi.

Sementara itu, menanggapi tersiarnya kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi menjelaskan bahwa pasien tersebut bukan kabur dari RSUD Embung Fatimah, akan tetapi, pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang serta akan terus mendapatkan pemantauan dari petugas Dinkes.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x