PR DEPOK - Disahkannya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menandai babak baru polemik perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.
UU Ibu Kota Negara (UU IKN) terus menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat dan para tokoh karena dianggap terlalu dipaksakan dan kurang mendalamnya studi.
Salah satu tokoh yang mengkritik perpindahan Ibu Kota Negara adalah mantan sekretaris BUMN, Said Didu.
Baca Juga: Sudah Divaksinasi Lengkap, Lee Seung Hoon WINNER Dinyatakan Positif Covid-19
Menurut Said Didu, pembangunan Ibu Kota Negara baru ini adalah hal yang kurang sifat urgensinya.
Selain itu ia mempertanyakan apakah benar Ibu Kota baru adalah hal yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat pada saat ini.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun twitter pribadinya (@msaid_didu), dirinya menyatakan poin-poin mengapa Ibu Kota Negara Baru adalah proyek yang membuatnya tidak setuju.
Baca Juga: Prancis Resmi Setop Penjualan Akuarium Mangkuk, Simak Alasannya
Menurutnya, rencana pemindahan ibukota lahir dari keinginan pribadi, tanpa study mendalam.