Dukung Kebijakan Pemerintah Antisipasi Meluasnya Virus Corona, Mudik Gratis 2020 Resmi Ditiadakan

- 25 Maret 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI mudik gratis.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI mudik gratis.*/DOK. PRFM /

PIKIRAN RAKYAT – Menurut data dari Peta Penyebaran COVID-19 John Hopkins University per Selasa, 24 Maret 2020 lalu, total kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 378.679 kasus, dengan jumlah korban meninggal berjumlah 16.508 orang.

Melihat kondisi saat ini dengan terus bertambahnya jumlah kasus virus corona, sejumlah pemerintah negara dunia sudah menerapkan kebijakan lock down.

Hal tersebut ditempuh dalam upaya menghambat penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Baca Juga: Satu Dosen UI Berstatus PDP Virus Corona Meninggal, Uji Lab Belum Keluar

Begitu juga di Indonesia. Meski saat ini pemerintah belum menerapkan kebijakan lockdown seperti yang dilakukan beberapa negara lain.

Namun, upaya lain telah ditempuh pemerintah demi menghambat virus tersebut salah satunya dengan menerapkan social distancing.

Laporan terakhir, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia Doni Monardo dalam surat keputusan nomor 13.A Tahun 2020 telah memutuskan memperpanjang keadaan darurat selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Kota Depok Belum Terima Alat Tes Masif Virus Corona, Rapid Test Kembali Ditunda

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI menanggapi keputusan BNPB, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi secara resmi meniadakan program mudik gratis masa Angkutan Lebaran 2020.

“Melihat kondisi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang begitu masif akhir-akhir ini, saya ini keputusan yang cukup berat namun harus dilakukan, maka mudik gratis ditiadakan atau dibatalkan,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x