PR DEPOK - Ketetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pemilu anggota legislatif telah disepakati oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, pada 14 Februari 2024.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah sependapat dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal tersebut.
Informasi tersebut ia sampaikan pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Januari 2022.
"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri Tito Karnavian.
Adapun dengan ketetapan Pemilu pada 14 Februari 2024, turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Menurutnya dengan ketetapan tersebut, wacana perpanjangan masa jabatan 3 periode kini tak bisa dilanjutkan.
"Wacana untuk perpanjang masa jabatan Presiden jadi 3 periode, atau ditambah 3 thn, tak bisa dilanjutkan," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
Hidayat menegaskan, selain tak sesuai dengan UUD, juga KPU, pemerintah, DPR telah sepakat dan menandatangani Pemilu tetap pada 14 Februari 2024 bukan sesudahnya.