Pasang Chip Pelat Nomor Kendaraan Dimulai pada 2023, Begini Kegunaannya Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

- 25 Januari 2022, 11:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. //Divhumas Polri/
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. //Divhumas Polri/ /

PR DEPOK - Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan di Indonesia, masih sebatas rencana dari Polri.

Menurut Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pemasangannya, akan diterapkan pada 2023 mendatang.

"Ya, rencananya akan diterapkan di tahun depan, di 2023," ucap Ahmad Ramadhan, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com, dari laman PMJ News, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: LINK NONTON Our Beloved Summer Episode 16 Tamat Hari Ini: Apakah Yeon Su akan Ikut ke Prancis?

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik.

"Termasuk tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendara," kata Ahmad Ramadhan.

Selain itu, tambahnya, pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan juga bisa mengetahui data identitas kendaraan bermotor.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Gizi Nasional dengan Desain Terbaru, Cocok Dibagikan 25 Januari 2022 di Media Sosial

"Chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan rencananya akan diintegrasikan untuk pembayaran lainnya," terang Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x