PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa Bupat Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah ditangkap KPK karena dugaan korupsi atau maling uang rakyat.
Namun KPK saat ini sedang mendalami dugaan suap terhadap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022.
"Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa 'fee' untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 Januari 2022.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa KPK terkait kasus maling uang rakyat Bupati Langkat, yakni ISK, MSA, dan IS.
Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik KPK memeriksa ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam hal kasus korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK menetapkan enam tersangka, yakni ISK,MSA, IS, SC, termasuk Bupati.
Untuk pihak yang berperan sebagai pemberi adalah Muara Perangin Angin (MR) selaku swasta.