PR DEPOK - Jadwal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu anggota legislatif telah disepakati oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, pada 14 Februari 2024.
Kabar ini disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian, yakni pemerintah telah sependapat dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal tersebut.
Mendagri Tito menyampaikannya pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Januari 2022.
"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri Tito Karnavian.
Adapun ketetapan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang turut ditanggapi oleh pengamat, Hendri Satrio.
Hendri menyatakan jadwal Pemilu yang sudah ditentukan, kini silahkan digencarkan bagi para Calon Presiden (Capres) Indonesia.
"Jadwal Pemilu sudah ditentukan, silahkan Gas Puoool para Capres Indonesia," kata Hendri Satrio.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kriteria Capres yang diinginkan rakyat ialah yang cerdas, jadi Hendri pun menyarankan jangan banyak pencitraan.