PR DEPOK – Saat ini, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 05 Tahun 2022.
Adapun perpanjangan PPKM Jawa Bali yang dilakukan pemerintah, berlaku selama sepekan, sejak 25 hingga 31 Januari 2022.
Baca Juga: Peringatkan Agar Tidak Sepelekan Varian Omicron, Pakar Kesehatan Ungkap Soal Efek Jangka Panjang
Untuk wilayah Jabodetabek, masih masuk dalam PPKM kategori level 2, namun terdapat daerah yang masuk dalam PPKM level 1.
"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," jelas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 Januari 2022.
Terdapat juga beberapa daerah yang alami penurunan dari PPKM level 2.
Baca Juga: Soroti Kasus Pengeroyokan Terhadap Kakek yang Diteriaki Maling, Gus Umar: Biadab Banget
"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," sambungnya.