Heboh Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ayang Utriza: Hukum Penjara 1.000 Tahun

- 25 Januari 2022, 14:21 WIB
Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza.
Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza. /Instagram.com.@ayang_utriza_yakin./

PR DEPOK – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan kerangkeng manusia yang terdapat di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Diduga, kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat tersebut digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.

Melalui sebuah video yang beredar di media sosial, tampak sebuah kerangkeng manusia berwarna hitam, memiliki satu pintu yang dikunci ganda menggunakan gembok.

Atas hal tersebut, akademisi Ayang Utriza mengemukakan pendapatnya melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Verrel Bramasta Sebut Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Terlalu Cepat: Kayaknya Baru Kemaren

Dalam cuitannya, Ayang Utriza mendesak pihak Polda Sumatra Utara (Sumut) untuk segera menangkap Bupati Langkat.

Polda Sumut @DivHumas_Polri segera tangkap Bupati Langkat ini,” tutur Ayang Utriza sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 25 Januari 2022.

Tak cukup sampai di situ, ia juga mendesak para penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga: Polisi hanya 'Tegur' Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara, Said Didu: Asyik Ada Contoh Nih

Hakim di PN Langkat & PT Sumut @MahkamahAgung: hukum seberat-beratnya,” kata dia mengatakan dengan tegas.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Ayang_Utriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x